BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Pendidikan adalah sebuah proses
pembentukan karakter manusia yang tidak pernah berhenti. Oleh karena itu,
pendidikan merupakan sebuah proses budaya untuk membentuk karakter guna
peningkatan harkat dan martabat manusia yang berlangsung sepanjang hayat. Dari
wacana inilah, jelas pendidikan merupakan landasan bagi pembentukkan karakter
manusia, sekaligus karakterr sebuah bangsa. Bagaimana perjalanan sebuah bangsa
menuju masa depannya, hal itu akan tergantung dari pendidikan yang diterima
oleh anak bangsa, bersangkutan dalam konteks inilah, pendidikan akan selalu
berkembang, dan selalu dihadapkan pada perubahan zaman. Karena itu, pendidikan
harus didesain mengikuti irama perubahan tersebut. Jika tidak, pendidikan akan
berjalan di tempat, bahkan berjalan mundur. Bila itu yang terjadi tunggulah
kehancuran bangsa tersebut.[1]
B.
Rumusan Masalah
- Apa
pengertian sistem Pendidikan Nasional?
- Apa
Tujuan Pendidikan Nasional?
- Bagaimana
kelembagaan, program dan pengelolaan Pendidikan Indonesia?
- Bagaimana
Upaya Pembangunan Pendidikan Nasional?
C.
Tujuan Penulisan
- Mendeskripsikan
pengertian sistem pendidikan nasional Indonesia.
- Mengetahui
Tujuan Nasional
- Mengetahui
tentang kelembagaan, program dan pengelolaan Pendidikan Indonesia.
- Mengetahui
Upaya Pembangunan Pendidikan Nasional.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Sistem Pendidikan Nasional
- Pendidikan
Menurut UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 1
Ayat 1 yang dimaksud dengan pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk
mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara
aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual
keagamaan,pengendalian diri, kepribadian, akhlak mulia, serta kemampuan yang di
perlukan Dirinya,Masyarakat,Bangsa dan Negara.[2]
- Pendidikan Nasional
Menurut UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 1
Ayat 2 yang di maksud pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan
pancasila dan Undang-undang dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar
pada nilai-nilai agama ,kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap
tuntunan perubahan zaman.[3]
- Sistem Pendidikan Nasional
Menurut UU No. 20 tahun 2003 Ayat 3 yang
dimaksud sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang
saling terkait seacara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.[4]
Adapun komponen-komponen dalam
pendidikan nasional antara lain adalah lingkungan, sarana-prasarana,
sumberdaya, dan masyarakat. Komponen-komponen tersebut bekerja secara
bersama-sama, saling terkait dan mendukung dalam mencapai tujuan pendidikan.[5]
B.
Tujuan Pendidikan Nasional
Tujuan pendidikan Nasional yang
dirumuskan dalam UU No. 20 tahun 2003 Bab
II Pasal 3 adalah untuk mengembangkan potensi
peserta didik agar
menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak
mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis
serta bertanggung jawab.[6]
Hal itu selaras dengan apa yang
telah di firmankan Allah dalam kitab Al-Quran yang berbunyi
هُوَ الَّذِي
بَعَثَ فِي اْلاُمِّيِّينَ رَسُولاً مِنْهُمْ يَتْلُو عَلَيْهِمْ آَيِاتِهِ
وَيُزَكِّيهِمْ وَيُعَلِّمُهُمُ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ
Artinya:
“Dialah yang mengutus kepada kaum yang buta huruf seorang Rasul
di antara mereka, yang membacakan ayat-ayat Nya kepada mereka, mensucikan
mereka dan mengajarkan al-Kitab dan hikmah kepada mereka.” (Q.S. al-Jum’ah
(62):2).[7]
Menurut M. Quraish Shihab, kata
“menyucikan” dapat diidentikan dengan mendidik, sedangkan “mengajar” tidak lain
kecuali mengisi otak anak didik dengan pengetahuan yang berkaitan dengan alam
metafisika serta fisika. Tujuan yang ingin dicapai dengan pembacaan, penyucian
dan pengajaran tersebut adalah pengabdian kepada Allah sejalan dengan tujuan
penciptaan manusia.
- Kelembagaan Pendidikan
a)
Jalur
Pendidikan
Penyelenggaraan Sisdiknas melalui dua jalur, yaitu:
1)
Jalur
pendidikan sekolah, yang diselenggarakan di sekolah melalui kegiatan belajar
mengajar secara berjenjang dan berkesinambungan serta bersifat formal, diatur
berdasarkan ketentuan-ketentuan pemerintah, dan mempunyai keseragaman pola yang
bersifat nasional.
2)
Jalur
pendidikan luar sekolah. Pendidikan yang bersifat kemasyarakatan dan tidak
formal (tidak ada keseragaman pola yang bersifat nasional), kegiatan belajar
mengajar tidak berjenjang dan tidak berkesinambungan.[8]
b)
Jenjang
Pendidikan
1)
Jenjang
Pendidikan Anak usia dini
Mengacu
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003,
Pasal 1 Butir 14 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pendidikan anak usia dini
(PAUD) adalah suatu upaya pembinaan
yang ditujukan bagi anak
sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan
untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani
dan rohani agar anak memiliki
kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.[9]
2)
Jenjang
Pendidikan Dasar
Pendidikan
dasar merupakan jenjang pendidikan awal selama 9 (sembilan) yaitu Sekolah Dasar
(SD) selama 6 tahun dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) selama 3 tahun.[10]
3)
Jenjang
Pendidikan Menengah
Pendidikan
menengah merupakan jenjang pendidikan lanjutan pendidikan dasar, yaitu Sekolah
Menengah Atas (SMA) selama 3 tahun waktu tempuh pendidikan.[11]
4)
Jenjang
Pendidikan Tinggi
Pendidikan
tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup
program pendidikan diploma,
sarjana, magister, doktor, dan spesialis
yang diselenggarakan oleh perguruan
tinggi.[12]
a. Jenis Program Pendidikan Nasional
Jenis pendidikan adalah pendidikan
yang dikelompokkan sesuai dengan sifat dan kekhususan tujuannya.[13] Berikut
program pendidikan yang termasuk jalur pendidikan sekolah:
1) Pendidikan Umum
pendidikan yang mengutamakan perluasan pengetahuan dan keterampilan
peserta didik dengan pengkhususan yang diwujudkan pada tingkat-tingkat akhir
masa pendidikan.
2)
Pendidikan
Kejuruan
pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat bekerja
pada bidang pekerjaan tertentu.
3)
Pendidikan
Luar Biasa
Pendidikan khusus yang diselenggarakan untuk peserta didik yang
menyandang kelainan fisik atau mental.
4)
Pendidikan
Kedinasan
Pendidikan khusus yang diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan
dalam pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai atau calon pegawai suatu
departemen pemerintah atau lembaga pemerintah nondepartemen.
5)
Pendidikan
Keagamaan
Pendidikan khusus yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat
melaksanakan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan khusus tentang ajaran
agama.
b.
Kurikulum
Program Pendidikan
Konsep sistem pendidikan Nasional
direalisir melalui kurikulum. Kurikulum memberi bekal pengetahuan, sikap, dan
keterampilan kepada peserta didik.[14]
Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 1 Ayat 19,
kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan
bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan
kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.[15]
Dalam UU No. 20 Tahun 2003 Bab X, disebutkan bahwa :
1) Pasal 36
a)
Pengembangan
kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
b)
Kurikulum pada
semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi
sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.
c)
Kurikulum disusun
sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik
Indonesia dengan memperhatikan:
1.
Peningkatan iman
dan takwa.
2.
Peningkatan
akhlak mulia.
3.
Peningkatan
potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik
4.
Keragaman potensi
daerah dan lingkungan.
5.
Tuntutan
pembangunan daerah dan nasional
6.
Tuntutan dunia
kerja
7.
Perkembangan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni
8.
Agama.
9.
Dinamika
perkembangan global.
10. Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.
d)
Ketentuan
mengenai pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2),
dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
2)
Pasal 37
a)
Kurikulum pendidikan
dasar dan menengah memuat:
1.
Pendidikan agama.
2.
Pendidikan
kewarganegaraan.
3.
Bahasa.
4.
Matematika.
5.
Ilmu pengetahuan
alam.
6.
Ilmu pengetahuan social.
7.
Seni dan budaya.
8.
Pendidikan
jasmani dan olahraga.
9.
Keterampilan/kejuruan.
10. Muatan lokal.
b)
Kurikulum pendidikan
tinggi memuat:
1.
Pendidikan agama.
2.
Pendidikan
kewarganegaraan
3.
Bahasa.
3)
Pasal 38
a)
Kerangka dasar
dan struktur kurikulum pendidikan dasar dan menengah ditetapkan oleh
Pemerintah.
b)
Kerangka dasar
dan struktur kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruan tinggi
yang bersangkutan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk setiap
program studi.[16]
Sistem pendidikan nasional sebagai struktur
fungsional akan selalu menghadapi tantangan baru. Hal tersebut karena
masyarakat yang selalu mengalami kemajuan dengan serta merta akibat timbulnya
kebutuhan-kebutuhan baru. Untuk menghadapi tantangan-tantangan baru tersebut,
sistem pendidikan selalu berupaya melakukan pembaruan dengan jalan
menyempurnakan sistemnya. Pembaruan yang terjadi dapat berupa landasan yuridis,
kurikulum dan perangkat penunjangnya, struktur pendidikan, dan tenaga
kependidikan. Pembaruan yuridis berhubungan dengan hal-hal yang bersifat
mendasar (fundamental) dan yang bersifat prinsipal. Hal ini disebabkan karena
landasan yuridis mendasari semua kegiatan pelaksanaan pendidikan, kurikulum,
pengelolaan, pengawasan, dan ketenagaan.[17]
Pembangunan
sistem pendidikan nasional memerlukan strategi tertentu. Adapun
strategi pembangunan pendidikan nasional meliputi:
- Pelaksanaan pendidikan agama serta
akhlak mulia.
- Pengembangan dan pelaksanaan kurikulum
berbasis kompetensi.
- Proses pembelajaran yang mendidik dan
dialogis.
- Evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi
pendidikan yang memberdayakan
- Peningkatan keprofesionalan pendidik
dan tenaga kependidikan.
- Penyediaan sarana belajar yang
mendidik.
BAB I
PENUTUP
A.
Kesimpulan
- Berdasarkan
pembahasan tentang pengertian sistem pendidikan nasional, maka dapat
disimpulkan bahwa sistem pendidikan
nasional adalah struktur fungsional pada pendidikan nasional dalam rangka
mencapai tujuan nasional Indonesia.
- Berdasarkan
tujuan Pendidikan Nasional menganut dalam Undang-undang Dasar
- Berdasarkan
pembahasan tentang kelembagaan, program, dan pengelolaan sistem pendidikan
nasional, maka dapat disimpulkan bahwa kelembagaan sistem pendidikan
nasional mencakup jalur pendidikan dan jenjang pendidikan. Sedangkan
program dan pengelolaan sistem pendidikan nasional mencakup program
pendidikan yang termasuk jalur pendidikan dan kurikulum.
- Berdasarkan
pembahasan upaya pembangunan pendidikan nasional, maka dapat disimpulkan
bahwa sistem pendidikan nasional harus selalu melakukan pembaruan supaya
dapat menghadapi tantangan zaman.
B.
Saran
Dalam pembuatan makalah ini,
penulis menyadari masih banyak kesalahan dan kekeliruan yang terdapat dalam
penyusunan makalah ini baik dari segi penulisannya maupun bahasanya. Oleh
karena itu penulis mengharap kritikan yang membangun agar dapat menulis makalah
makalah selanjutnya dapat lebih sempurna.
DAFTAR PUSTAKA
Munirah, Ira. Sistem Pendidikan di
Indonesia: Antara keinginan dan Realita, Auladuna (Vol 2), (Desember,
2015).
Pranomo, M. Bambang. 2009. Mereka
Berbicara Pendidikan Islam (sebuah bunga rampai), Jakarta: PT Raja
Grafindo Persada
Suroto Unlam, Kebijakan Pembangunan
Pendidikan Nasional Indonesia dan Kendala yang Dihadapi Sebagai Upaya Perbaikan
Dalam Rangka Mempersiapkan Warga Negara Muda yang Baik dan Cerdas, Jurnal
Pendidikan Kewarganegaraan (Vol 4) (No 7), (Mei 2014).
Tirtarahardja, Umar,
& Sulo, S. L. 2005. Pengantar Pendidikan. Jakarta: PT. Rineka Cipta.
Undang-Undang Dasar 1945 No 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Wikipedia, Pendidikan di Indonesia, (Online), (https://id.wikipedia.org/wiki/Pendidikan_di_Indonesia
di akses tanggal 03 November 2018)
[1] M. Bambang
Pranomo, Mereka Berbicara Pendidikan Islam (sebuah bunga rampai),
(Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2009), 25.
[2] Republik
Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945 No 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, Pasal 1 Ayat 1.
[3] Ibid,. Pasal 1 Ayat 2.
[4] Ibid,., Pasal
1 Ayat 3.
[5] Ira Munirah, Sistem
Pendidikan di Indonesia: Antara keinginan dan Realita, Auladuna (Vol 2), (Desember,
2015), 234.
[6] Republik
Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945 No 02 Tahun 2003 tentang Tujuan
Pendidikan, Bab II Pasal 3.
[7] Al Jum’ah
62:2.
[8]Umar
Tirtarahardja dan S. L. La Sulo, Pengantar Pendidikan, (Jakarta: PT
Rineka Cipta, 2008), 264.
[9] Wikipedia, Pendidikan
di Indonesia, (Online), (https://id.wikipedia.org/wiki/Pendidikan_di_Indonesia
di akses tanggal 03 November 2018)
[10] Ibid.
[11] Ibid.
[12] Ibid.
[13] Umar dan Sulo,
Pengantar, 268.
[14] Umar dan Sulo,
Pengantar, 269.
[15] Ira Munirah,
Sistem Pendidikan di Indonesia: Antara keinginan dan Realita, Auladuna (Vol
2), (Desember, 2015), 238.
[16] Republik
Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945 No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional.
[17] Suroto Unlam,
Kebijakan Pembangunan Pendidikan Nasional Indonesia dan Kendala yang Dihadapi
Sebagai Upaya Perbaikan Dalam Rangka Mempersiapkan Warga Negara Muda yang Baik
dan Cerdas, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan (Vol 4) (No 7), (Mei
2014).
😊مع النجاح اختي
ReplyDeleteنعم 😂
Delete