Skip to main content

SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL (Dasar-dasar Kependidikan)




BAB I

PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang Masalah
Pendidikan adalah sebuah proses pembentukan karakter manusia yang tidak pernah berhenti. Oleh karena itu, pendidikan merupakan sebuah proses budaya untuk membentuk karakter guna peningkatan harkat dan martabat manusia yang berlangsung sepanjang hayat. Dari wacana inilah, jelas pendidikan merupakan landasan bagi pembentukkan karakter manusia, sekaligus karakterr sebuah bangsa. Bagaimana perjalanan sebuah bangsa menuju masa depannya, hal itu akan tergantung dari pendidikan yang diterima oleh anak bangsa, bersangkutan dalam konteks inilah, pendidikan akan selalu berkembang, dan selalu dihadapkan pada perubahan zaman. Karena itu, pendidikan harus didesain mengikuti irama perubahan tersebut. Jika tidak, pendidikan akan berjalan di tempat, bahkan berjalan mundur. Bila itu yang terjadi tunggulah kehancuran bangsa tersebut.[1]

B.     Rumusan Masalah
  1. Apa pengertian sistem Pendidikan Nasional?
  2. Apa Tujuan Pendidikan Nasional?
  3. Bagaimana kelembagaan, program dan pengelolaan Pendidikan Indonesia?
  4. Bagaimana Upaya Pembangunan Pendidikan Nasional?

C.    Tujuan Penulisan
  1. Mendeskripsikan pengertian sistem pendidikan nasional Indonesia.
  2. Mengetahui Tujuan Nasional
  3. Mengetahui tentang kelembagaan, program dan pengelolaan Pendidikan Indonesia.
  4. Mengetahui Upaya Pembangunan Pendidikan Nasional.

BAB II

PEMBAHASAN


A.    Pengertian Sistem Pendidikan Nasional
  1. Pendidikan
Menurut UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 1 Ayat 1 yang dimaksud dengan pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan,pengendalian diri, kepribadian, akhlak mulia, serta kemampuan yang di perlukan Dirinya,Masyarakat,Bangsa dan Negara.[2]
  1. Pendidikan Nasional
Menurut UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 1 Ayat 2 yang di maksud pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan pancasila dan Undang-undang dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama ,kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntunan perubahan zaman.[3]
  1. Sistem Pendidikan Nasional
Menurut UU No. 20 tahun 2003 Ayat 3 yang dimaksud sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait seacara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.[4]

Adapun komponen-komponen dalam pendidikan nasional antara lain adalah lingkungan, sarana-prasarana, sumberdaya, dan masyarakat. Komponen-komponen tersebut bekerja secara bersama-sama, saling terkait dan mendukung dalam mencapai tujuan pendidikan.[5]



B.     Tujuan Pendidikan Nasional
Tujuan pendidikan Nasional yang dirumuskan dalam UU No. 20 tahun 2003 Bab II Pasal 3 adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab.[6]
Hal itu selaras dengan apa yang telah di firmankan Allah dalam kitab Al-Quran yang berbunyi
هُوَ الَّذِي بَعَثَ فِي اْلاُمِّيِّينَ رَسُولاً مِنْهُمْ يَتْلُو عَلَيْهِمْ آَيِاتِهِ وَيُزَكِّيهِمْ وَيُعَلِّمُهُمُ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ
Artinya:
Dialah yang mengutus kepada kaum yang buta huruf seorang Rasul di antara mereka, yang membacakan ayat-ayat Nya kepada mereka, mensucikan mereka dan mengajarkan al-Kitab dan hikmah kepada mereka.” (Q.S. al-Jum’ah (62):2).[7]
Menurut M. Quraish Shihab, kata “menyucikan” dapat diidentikan dengan mendidik, sedangkan “mengajar” tidak lain kecuali mengisi otak anak didik dengan pengetahuan yang berkaitan dengan alam metafisika serta fisika. Tujuan yang ingin dicapai dengan pembacaan, penyucian dan pengajaran tersebut adalah pengabdian kepada Allah sejalan dengan tujuan penciptaan manusia.

  1. Kelembagaan Pendidikan
a)      Jalur Pendidikan
Penyelenggaraan Sisdiknas melalui dua jalur, yaitu:
1)      Jalur pendidikan sekolah, yang diselenggarakan di sekolah melalui kegiatan belajar mengajar secara berjenjang dan berkesinambungan serta bersifat formal, diatur berdasarkan ketentuan-ketentuan pemerintah, dan mempunyai keseragaman pola yang bersifat nasional.
2)      Jalur pendidikan luar sekolah. Pendidikan yang bersifat kemasyarakatan dan tidak formal (tidak ada keseragaman pola yang bersifat nasional), kegiatan belajar mengajar tidak berjenjang dan tidak berkesinambungan.[8]
b)      Jenjang Pendidikan
1)      Jenjang Pendidikan Anak usia dini
Mengacu Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003, Pasal 1 Butir 14 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pendidikan anak usia dini (PAUD) adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.[9]
2)      Jenjang Pendidikan Dasar
Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan awal selama 9 (sembilan) yaitu Sekolah Dasar (SD) selama 6 tahun dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) selama 3 tahun.[10]
3)      Jenjang Pendidikan Menengah
Pendidikan menengah merupakan jenjang pendidikan lanjutan pendidikan dasar, yaitu Sekolah Menengah Atas (SMA) selama 3 tahun waktu tempuh pendidikan.[11]
4)      Jenjang Pendidikan Tinggi
Pendidikan tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, doktor, dan spesialis yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.[12]

  1. Program dan Pengelolaan Pendidikan
a.       Jenis Program Pendidikan Nasional 
Jenis pendidikan adalah pendidikan yang dikelompokkan sesuai dengan sifat dan kekhususan tujuannya.[13] Berikut program pendidikan yang termasuk jalur pendidikan sekolah:
1)      Pendidikan Umum
pendidikan yang mengutamakan perluasan pengetahuan dan keterampilan peserta didik dengan pengkhususan yang diwujudkan pada tingkat-tingkat akhir masa pendidikan.
2)      Pendidikan Kejuruan
pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat bekerja pada bidang pekerjaan tertentu.
3)      Pendidikan Luar Biasa
Pendidikan khusus yang diselenggarakan untuk peserta didik yang menyandang kelainan fisik atau mental.
4)      Pendidikan Kedinasan
Pendidikan khusus yang diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan dalam pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai atau calon pegawai suatu departemen pemerintah atau lembaga pemerintah nondepartemen.
5)      Pendidikan Keagamaan
Pendidikan khusus yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat melaksanakan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan khusus tentang ajaran agama.
b.      Kurikulum Program Pendidikan 
Konsep sistem pendidikan Nasional direalisir melalui kurikulum. Kurikulum memberi bekal pengetahuan, sikap, dan keterampilan kepada peserta didik.[14]
Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 1 Ayat 19, kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.[15]
Dalam UU No. 20 Tahun 2003 Bab X, disebutkan bahwa :
1)      Pasal 36
a)      Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
b)      Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.
c)      Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan:
1.      Peningkatan iman dan takwa.
2.      Peningkatan akhlak mulia.
3.      Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik
4.      Keragaman potensi daerah dan lingkungan.
5.      Tuntutan pembangunan daerah dan nasional
6.      Tuntutan dunia kerja
7.      Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
8.      Agama.
9.      Dinamika perkembangan global.
10.  Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.
d)      Ketentuan mengenai pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
2)      Pasal 37
a)      Kurikulum pendidikan dasar dan menengah memuat:
1.      Pendidikan agama.
2.      Pendidikan kewarganegaraan.
3.      Bahasa.
4.      Matematika.
5.      Ilmu pengetahuan alam.
6.      Ilmu pengetahuan social.
7.      Seni dan budaya.
8.      Pendidikan jasmani dan olahraga.
9.      Keterampilan/kejuruan.
10.  Muatan lokal.
b)      Kurikulum pendidikan tinggi memuat:
1.      Pendidikan agama.
2.      Pendidikan kewarganegaraan
3.      Bahasa.
3)      Pasal 38
a)      Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan dasar dan menengah ditetapkan oleh Pemerintah.
b)      Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk setiap program studi.[16]



Sistem pendidikan nasional sebagai struktur fungsional akan selalu menghadapi tantangan baru. Hal tersebut karena masyarakat yang selalu mengalami kemajuan dengan serta merta akibat timbulnya kebutuhan-kebutuhan baru. Untuk menghadapi tantangan-tantangan baru tersebut, sistem pendidikan selalu berupaya melakukan pembaruan dengan jalan menyempurnakan sistemnya. Pembaruan yang terjadi dapat berupa landasan yuridis, kurikulum dan perangkat penunjangnya, struktur pendidikan, dan tenaga kependidikan. Pembaruan yuridis berhubungan dengan hal-hal yang bersifat mendasar (fundamental) dan yang bersifat prinsipal. Hal ini disebabkan karena landasan yuridis mendasari semua kegiatan pelaksanaan pendidikan, kurikulum, pengelolaan, pengawasan, dan ketenagaan.[17]
Pembangunan sistem pendidikan nasional memerlukan strategi tertentu. Adapun strategi pembangunan pendidikan nasional meliputi:
  1. Pelaksanaan pendidikan agama serta akhlak mulia.
  2. Pengembangan dan pelaksanaan kurikulum berbasis kompetensi.
  3. Proses pembelajaran yang mendidik dan dialogis.
  4. Evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi pendidikan yang memberdayakan
  5. Peningkatan keprofesionalan pendidik dan tenaga kependidikan.
  6. Penyediaan sarana belajar yang mendidik.




BAB I

PENUTUP


A.    Kesimpulan
  1. Berdasarkan pembahasan tentang pengertian sistem pendidikan nasional, maka dapat disimpulkan bahwa  sistem pendidikan nasional adalah struktur fungsional pada pendidikan nasional dalam rangka mencapai tujuan nasional Indonesia.
  2. Berdasarkan tujuan Pendidikan Nasional menganut dalam Undang-undang Dasar
  3. Berdasarkan pembahasan tentang kelembagaan, program, dan pengelolaan sistem pendidikan nasional, maka dapat disimpulkan bahwa kelembagaan sistem pendidikan nasional mencakup jalur pendidikan dan jenjang pendidikan. Sedangkan program dan pengelolaan sistem pendidikan nasional mencakup program pendidikan yang termasuk jalur pendidikan dan kurikulum.
  4. Berdasarkan pembahasan upaya pembangunan pendidikan nasional, maka dapat disimpulkan bahwa sistem pendidikan nasional harus selalu melakukan pembaruan supaya dapat menghadapi tantangan zaman.

B.     Saran
Dalam pembuatan makalah ini, penulis menyadari masih banyak kesalahan dan kekeliruan yang terdapat dalam penyusunan makalah ini baik dari segi penulisannya maupun bahasanya. Oleh karena itu penulis mengharap kritikan yang membangun agar dapat menulis makalah makalah selanjutnya dapat lebih sempurna.


DAFTAR PUSTAKA

Munirah, Ira. Sistem Pendidikan di Indonesia: Antara keinginan dan Realita, Auladuna (Vol 2), (Desember, 2015).
Pranomo, M. Bambang. 2009. Mereka Berbicara Pendidikan Islam (sebuah bunga rampai), Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Suroto Unlam, Kebijakan Pembangunan Pendidikan Nasional Indonesia dan Kendala yang Dihadapi Sebagai Upaya Perbaikan Dalam Rangka Mempersiapkan Warga Negara Muda yang Baik dan Cerdas, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan (Vol 4) (No 7), (Mei 2014).
Tirtarahardja, Umar, & Sulo, S. L. 2005. Pengantar Pendidikan. Jakarta: PT. Rineka Cipta.
Undang-Undang Dasar 1945 No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Wikipedia, Pendidikan di Indonesia, (Online), (https://id.wikipedia.org/wiki/Pendidikan_di_Indonesia di akses tanggal 03 November 2018)




[1] M. Bambang Pranomo, Mereka Berbicara Pendidikan Islam (sebuah bunga rampai), (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2009), 25.
[2] Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945 No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 1 Ayat 1.
[3] Ibid,.  Pasal 1 Ayat 2.
[4] Ibid,., Pasal 1 Ayat 3.
[5] Ira Munirah, Sistem Pendidikan di Indonesia: Antara keinginan dan Realita, Auladuna (Vol 2), (Desember, 2015), 234.
[6] Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945 No 02 Tahun 2003 tentang Tujuan Pendidikan, Bab II Pasal 3.
[7] Al Jum’ah 62:2.
[8]Umar Tirtarahardja dan S. L. La Sulo, Pengantar Pendidikan, (Jakarta: PT Rineka Cipta, 2008), 264.
[9] Wikipedia, Pendidikan di Indonesia, (Online), (https://id.wikipedia.org/wiki/Pendidikan_di_Indonesia di akses tanggal 03 November 2018)
[10] Ibid.
[11] Ibid.
[12] Ibid.
[13] Umar dan Sulo, Pengantar, 268.
[14] Umar dan Sulo, Pengantar, 269.
[15] Ira Munirah, Sistem Pendidikan di Indonesia: Antara keinginan dan Realita, Auladuna (Vol 2), (Desember, 2015), 238.
[16] Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945 No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
[17] Suroto Unlam, Kebijakan Pembangunan Pendidikan Nasional Indonesia dan Kendala yang Dihadapi Sebagai Upaya Perbaikan Dalam Rangka Mempersiapkan Warga Negara Muda yang Baik dan Cerdas, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan (Vol 4) (No 7), (Mei 2014).

Comments

Post a Comment

Popular posts from this blog

TIPOLOGI KITAB HADIS (Ulumul Hadis)

BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Dalam rentan waktu yang cukup panjang telah banyak terjadi pemalsuan hadits yang dilakukan oleh orang-orang dan golongan tertentu dengan berbagai tujuan.             Maka tidaklah mengherankan jika umat Islam sangat memberikan perhatian yang khusus terhadap hadits terutama dalam usaha pemeliharaan jangan sampai punah atau hilang bersama dengan hilangnya generasi sahabat, mengingat pada sejarah awal Islam, hadits dilarang ditulis dengan pertimbangan kekhawatiran percampuran antara al-Quran dan hadits sehingga yang datang kemudian sulit untuk membedakan antara hadits dan al-Quran. Dalam berbagai riwayat menyebutkan bahwa kalangan sahabat pada masa itu cukup banyak yang menulis hadits secara pribadi, tetapi kegiatan penulisan tersebut selain dimaksudkan untuk kepentingan pribadi juga belum bersifat massal. Atas kenyataan inilah maka ulama hadits berusaha m...

PENGERTIAN DAN PROSES PEMBUKUAN DAN PEMBAKUAN AL QUR’AN (Ulumul Quran)

BAB I PENDAHULUAN A.     L atar Belakang Masalah Allah Swt sebagai pencipta semua makhluk, terutama manusia. Dan Allah menempatkan manusia sebagai makhluk yang paling sempurna. لَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنْسَانَ فِي أَحْسَنِ تَقْوِيمٍ ”Sesungguhnya Kami ciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya” [1]           Islam yang dibawa Nabi Muhammad Saw adalah agama yang menyempurnakan syariat-syariat agama terdahulu, Al-Qur’an adalah sumber ajaran Islam yang wajib kita pelajari dan kita amalkan.           Al Qur’an sebagai ajaran pertama dan utama umat islam. Selain itu Al Qur’an di turunkan oleh Allah kepada manusia sebagai petunjuk mencapai keselamatan dan Al Qur’an juga dapat menolong kita di akhirat nanti dan sangat penting bagi manusia untuk mengetahui pengertian dan proses terbentuknya Al Qur’an.           Secara...

Tarekat dan Tokoh-tokohnya

BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Masalah Untuk mendekatkan diri pada tuhan maka harus menempuh jalan ikhtiar,salahsatu jalanihtiar yaitu dengan mendalami lebih jauh ilmu tasawuf ,untuk mengetahui sesuatu maka pasti ada ilmunya,banyak dikalangan orang awam awam yang kurang mengetahui tentangilmu mengenal tuhan (Tarekat). pengertian tentang tarekat yaitu,Tariqah adalah khazanahkerohanian (esoterisme), dalam Islam dan sebagai salah satu pusaka keagamaan yangterpenting. Karena dapat mempengaruhi perasaan dan pikiran kaum muslimin sertamemiliki peranan yang sangat penting dalam proses pembinaan mental beragamamasyarakat.Masuknya tarekat ke Indonesia bersama dengan masuknya Islam ketikawilayah Nusantara masih terdiri dari kerajaan-kerajaan melalui perdagangan dan kegiatandakwah. Sumber-sumber Cina menyebutkan ada pembangunan pemukiman Arab dan boleh jadi pemukiman Muslim di pesisir barat Sumatera pada 54 H/674 M. Wilayah inimerupakan rute perdagan...